Beranda | Artikel
Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita
Kamis, 20 Juni 2019

Mau tahu bagaimana mudarat musik dan nyanyian? Coba simak penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah yang kami nukilkan dari kitab beliau Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Jika sebab (‘illah) dilarangnya khamar karena dapat menghilangkan akal (kesadaran), maka sebab (‘illah) diharamkannya nyanyian (musik) karena dapat mengantarkan kepada matinya hati dan ruh, hingga menjerumuskan dalam fahisyah (zina). Bahkan kecanduan pada musik itu lebih parah daripada kecanduan pada minum khamar. Parahnya musik dibanding khamar dikarenakan pemasuk masih bisa sadar dari mabuknya setelah beberapa saat. Sedangkan kecanduan musik, hatinya sulit untuk sadar.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18)

Ibnul Qayyim rahimahullah punya pernyataan bagus dalam hal ini,

فلو سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه

“Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 18-19)

Seandainya bukan karena ada mafsadat karena mendengarkan nyanyian selain dari karena tasyabbuhnya laki-laki dengan perempuan, perlu dipahami bahwa nyanyian itu asalnya dijadikan untuk wanita. Makanya disyariatkan nyanyian di acara walimatul ‘urs dan pada hari Id. Nyanyian itu dibolehkan untuk wanita, budak, dan anak-anak. Jika laki-laki menyerupai mereka, jadilah ia kewanita-wanitaan (banci). Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Begitu juga yang menyaksikan nyanyian juga jadi kewanita-wanitaan karena tasyabbuh dengan wanita. Mereka mendapatkan laknat sekadar dengan tasyabbuh yang mereka lakukan. Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan laki-laki yang bergaya seperti perempuan dan meniadakan mereka dengan sabda beliau,

أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5886).

Ini saja disuruh keluarkan, sungguh aneh jika ada yang mendekati, hingga mengeluk-elukkan mereka, sampai hatinya tunduk pada mereka. Lihat Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 224.

 

Baca juga: Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

 

Semoga Allah beri taufik dan hidayah pada kita semua.

 

Referensi:

Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy. (Download: http://waqfeya.com/book.php?bid=8357

 

Materi terkait:

https://rumaysho.com/12910-fikih-terkait-waria.html

https://al-maktaba.org/book/31621/63880#p1

 

Baca juga artikel musik lainnya:

Cuma Karena Mendengar Musik

Saatnya Meninggalkan Musik

 

Baca artikel tentang Waria (Banci):

Berbagai Hukum Tentang Waria

 

 


 

Disusun di Wonosobo, Kamis pagi, 16 Syawal 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/20715-bagi-yang-kecanduan-musik-hati-hati-mirip-wanita.html